Jakarta (DMS) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Dua terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
“Putusan ini sudah sesuai dengan rekomendasi yang kami berikan,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya pada Selasa, 25 Maret 2025. Uli menilai bahwa proses hukum dalam kasus ini berjalan dengan baik dan transparan.
“Meskipun hakim menolak tuntutan ganti rugi dari keluarga korban, penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” lanjutnya.
Pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Arif Rahman membacakan putusan yang menyatakan kedua terdakwa, Bambang dan Akbar, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang ditembak di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Sementara itu, Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman penjara empat tahun karena terbukti melakukan penadahan barang yang diperoleh dari tindak pidana.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Bambang dan Akbar telah memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana disampaikan oleh oditur dalam dakwaannya. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa tersebut juga dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari dinas militer.
Peristiwa penembakan ini bermula ketika Ajat Supriatna, warga Pandeglang, menyewa mobil Brio dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik Ilyas Abdurrahman. Tanpa izin pemilik, Ajat mengalihkan mobil tersebut kepada IH, yang kemudian menyerahkannya ke RM. RM menjual mobil tersebut kepada Isra, yang pada akhirnya menjualnya lagi kepada Sersan Satu Akbar Adli.
Ilyas, mengetahui bahwa mobil yang disewakan telah berpindah tangan, berusaha mengejar mobil tersebut dengan memanfaatkan perangkat GPS yang terpasang pada mobil. Di perjalanan, terjadi pertengkaran antara Ilyas dan beberapa rekannya dengan ketiga anggota TNI AL tersebut, yang berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas pada Kamis, 2 Januari 2025.DMS/TC