Berita Maluku, Ambon – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, berhasil menangkap satu lagi terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Aru Utara tahun 2011- 2012, atas nama Yosias Parinusa.
Yosias ditangkap, pada Senin (09/05) di kediamanya, kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Sebelumnya, Tim Jaksa Kejari Aru juga menangkap terpidana Amandus Ohoiwutun Alias Nandy, dalam kasus yang sama di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa 03 Mei 2022.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan, terpidana Yosias Parinussa ditangkap di kediamanya di kawasan Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT.4/RW.4 Dusun Naher Negeri Amahusu Kec Nusaniwe, Kota Ambon Maluku.
Dijelaskan Yosias Parinusa ditangkap sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut terkait dengan penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.
“Bahwa benar pada hari ini, Senin 09 Mei 2022 sekitar pkl 09.00 WIT di Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT.4/RW.4 Dusun Naher, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, terpidana atas nama Yosias Parinusa telah ditangakap oleh Tim Jaksa Kejari Aru.
Dijelaskan Kareba, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu.
Penangkapan oleh tim terdiri dari Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasubsi Penyidikan KN Kepulauan Aru. Seluruh proses berjalan aman tanpa kendala.
Sesuai amar putusan MA.RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018, terpidana Yosias Parinusa divonis pidana penjara 6 Tahun denda Rp.300.000.000. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan pidana kurungan.
Selain hukuman badan, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.914.154.894, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Saat ini Yosias Perinusa telah dieksekusi ke Rutan Kelas II A Ambon.
Diberitakan sebelumnya, Amandus Ohoiwutun Alias Nandy, buronan koruptor dana PNPM Mandiri Pedesaan, tahun 2011-2012 di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru ditangkap Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Aru.
Dibantu Personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual, terpidana Amandus Ohoiwutun yang sudah empat tahun buron itu ditangkap dirumahnya, pada Selasa 03 Mei 2022 di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Penangkapan terhadap terpidana Amandus Ohoiwutun alias Nandy sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018.
Sesuai amar putusan MA, Amandus Ohoiwutun divonis 4 tahun penjara, denda Rp.200.000.000. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan.
Ohoiwutun juga divonis membayar, uang pengganti sebesar Rp.835.306.000, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Amandus Ohoiwutun, telah di eksekusi ke Lapas Klas III Dobo.DMS