Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK Geledah Rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara terkait Dugaan Korupsi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 6 January 2024
in Berita Maluku Utara, Nasional
0
Gedung KPK

Gedung KPK

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang terletak di kawasan Pagedangan, Tangerang, pada Kamis (4/11). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengkonfirmasi kejadian tersebut di Jakarta pada Jumat. Selain rumah Muhaimin Syarif, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Stevi Thomas (ST).

Berita Lainnya

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Nasional 20 Mei, Ini 5 Tuntutannya

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan para tersangka berhasil diamankan. Ali Fikri menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan segera disita dan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penahanan terhadap AGK dan lima tersangka lainnya telah dilakukan pada 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya termasuk Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Kasus ini bermula dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh Pemprov Maluku Utara dengan anggaran dari APBD. AGK, selaku Gubernur Maluku Utara, terlibat dalam menentukan pemenang lelang proyek pekerjaan tersebut. Uang suap yang diterima dari kontraktor menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Teknis penyerahan uang suap dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggunaan rekening penampung atas nama pihak lain atau pihak swasta. Uang yang masuk ke rekening penampung kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, seperti pembayaran hotel dan dokter gigi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Bagi yang menjadi pemberi suap, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13, sedangkan bagi yang menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11. DMS/Ac

Tags: Abdul Gani Kasuba (AGK)Berita Maluku UtaraGeledahGubernur Maluku Utara NonaktifKPKMaluku UtaraMuhaimin SyarifRumah Ketua DPD Partai GerindraTernate
Previous Post

Saipul Jamil Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut di Laboratorium Polda Metro Jaya

Next Post

Dinkes Jayapura Dorong Masyarakat Tanam Lavender dan Serai Untuk Tekan Malaria

Berita Terkait

TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
Ojol 2
Nasional

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Tuesday, 20 May 2025
OJOL 1
Nasional

Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Nasional 20 Mei, Ini 5 Tuntutannya

Monday, 19 May 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Sunday, 18 May 2025
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho
Nasional

Polri Imbau Masyarakat Lapor ke 110 Jika Resah oleh Aksi Premanisme

Sunday, 18 May 2025
Kokain 1
Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

Saturday, 17 May 2025
Next Post
Kepala Seksi P2PM Dinas Kesehatan Kota Jayapura Yusnita Pabeno

Dinkes Jayapura Dorong Masyarakat Tanam Lavender dan Serai Untuk Tekan Malaria

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.