Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan pada tanggal 28 dan 29 November di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Lokasi yang digeledah termasuk Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Kantor PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Kota Samarinda, dan rumah serta kantor perusahaan yang terkait dengan kasus ini.
Dalam operasi ini, berbagai barang bukti ditemukan dan diamankan, termasuk alat bukti elektronik, sejumlah dokumen, dan uang tunai. Barang bukti ini kemudian disita untuk dianalisis guna melengkapi berkas perkara.
KPK telah mengambil langkah lebih lanjut dengan menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur, Raido Sinaga.
Kronologi kasus dimulai ketika RF diangkat sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut. Untuk memastikan kemenangan dalam proyek, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi kepada RS dengan menawarkan sejumlah uang.
RS menerima tawaran tersebut, dan RF menyetujui kesepakatan tersebut. Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang dalam aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Pembagian uang dari proyek tersebut adalah tujuh persen untuk RF dan tiga persen untuk RS, sesuai dengan nilai proyek. Dana proyek tersebut dianggarkan melalui katalog elektronik dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur.
Pada bulan Mei 2023, NM, ANR, dan HS mulai memberikan uang secara bertahap di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur, dengan total mencapai Rp1,4 miliar. Hingga saat ini, KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari total nilai uang yang diberikan.
Para tersangka yang merupakan pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. DMS-Ac