Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/2), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
“Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait statusnya sebagai tersangka.
Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto dalam putusannya.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun sebagai anggota legislatif terpilih.
Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
KPK mengungkapkan bahwa suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam periode 16-23 Desember 2019.
Tak hanya terjerat kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kasus ini terus berkembang dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak. (DMS/AC)