Jakarta (DMS) – Pengacara kondang Hotman Paris dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025), terkait laporan terhadap Razman Arif Nasution.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan insiden kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) beberapa waktu lalu.
“Hotman Paris akan hadir di Mabes Polri pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas pengaduan pengadilan terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan,” demikian tertulis dalam undangan pemeriksaan yang beredar.
PN Jakut resmi melaporkan Razman dan timnya ke Bareskrim Polri akibat insiden kericuhan dalam persidangan pada 6 Februari.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Humas PN Jakut, Maryono, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena aksi Razman dan timnya dianggap mencederai kehormatan lembaga pengadilan.
“Atas nama lembaga, kejadian pada Kamis (6/2) menuai pro dan kontra. Namun, sikap kami sudah jelas dengan melaporkan insiden tersebut,” ujar Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2).
Sanksi Pembekuan Sumpah Advokat
Akibat insiden ini, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang diterbitkan pada Selasa (11/2).
“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution, S.H., yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus. Penetapan ini tertuang dalam surat bernomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten, Suharjono, pada Selasa (11/2).
“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian isi ketetapan tersebut.
Dengan adanya pembekuan ini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Razman dan Firdaus tidak dapat lagi menjalankan praktik hukum sebagai advokat di pengadilan.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).DMS/CC