Berita SBB, Piru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selamtakan puluhan aset milik pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bernilai triliunan rupiah. Melalui Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V. penyelamatan dilakukan dalam bentuk penyegelan terhadap puluhan aset itu, sejak Sabtu (16/4/2022).
Bupati Kabupaten SBB Timotius Akerina bersama sejumlah pejabat di lingkup Pemda Kabupaten SBB, turut menyaksikan proses penyegelan oleh tim KPK.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korupsi Wilayah V KPK Dian Patria Patri kepada tim DMS Media Group menjelaskan dalam penertiban tersebut, terdapat 30 aset milik Pemda SBB yang disita KPK, mulai dari tanah, bangunan, rumah hingga kantor yang nilainya mencapai Rp 1 triliun.
“Langkah pendampingan KPK kepada pemerintah daerah sebagai upaya penyelamatan aset-aste milik negara yang perlu diselamatkan, karena banyak bangunan milik pemerintah daerah yang di kuwasai oleh pihak ketiga” Patria.
Penertiban puluhan aset tersebut dilakukan dengan pemasangan papan peringatan di lahan dan bangunan yang disita. Selain aset milik Pemkab, KPK juga menyegel rumah dan restoran milik seorang pengusaha pada Senin (18/4/2022).
Bupati SBB Timotius Akerina mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh tim KPK, dalam penertiban aset-aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak milik Pemda SBB.
Penertiban ini, menurut Timotius, akan sangat membantu Pemda SBB, dalam menyusun pelaporan keuangan dan aset Pemda SBB kepada BPK, guna memastikan Pemda SBB mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.
Puluhan aset yang berhasil disegel diantranya, perumahan dinas Pemda, Kantor Dishub di Jalan Neniari kota Piru, Pandopo yang berada di Jalan Hatutelu, Perumahan Dinas milik Pemda yang ada di Dusun Waihuang, Pasar Eti, Perumahan Bupati, Perumahan Sekda, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Sosial termasuk Kantor Bupati.DMS











