Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses investigasi dan kini masuk ke tahap penyidikan.
“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali menjelaskan bahwa tim investigasi KPK telah menyepakati untuk naik ke proses penyidikan, di mana dalam proses ini, tersangka-tersangka baru akan diungkap.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Dalam proses ini, pasti akan ada tersangka baru,” tambahnya.
Ali juga meminta kesabaran dari publik dan menegaskan bahwa KPK akan menyelesaikan proses hukum terkait kasus pungli tersebut.
“Prosesnya sedang berjalan. KPK telah membentuk tim dari berbagai unit untuk menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa 90 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK. Sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka telah dijatuhkan terhadap para terperiksa.
“Terdapat 90 pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Sanksinya adalah permohonan maaf secara terbuka,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak menambahkan bahwa 12 dari mereka akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk proses lebih lanjut, karena perbuatan mereka terjadi sebelum adanya Dewan Pengawas KPK. DMS/AC