Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Lebih dari 10 Tersangka dalam Kasus Pungli Rutan KPK

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 20 February 2024
in Hukum
0
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses investigasi dan kini masuk ke tahap penyidikan.

Berita Lainnya

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ali menjelaskan bahwa tim investigasi KPK telah menyepakati untuk naik ke proses penyidikan, di mana dalam proses ini, tersangka-tersangka baru akan diungkap.

“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Dalam proses ini, pasti akan ada tersangka baru,” tambahnya.

Ali juga meminta kesabaran dari publik dan menegaskan bahwa KPK akan menyelesaikan proses hukum terkait kasus pungli tersebut.

“Prosesnya sedang berjalan. KPK telah membentuk tim dari berbagai unit untuk menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa 90 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK. Sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka telah dijatuhkan terhadap para terperiksa.

“Terdapat 90 pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Sanksinya adalah permohonan maaf secara terbuka,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak menambahkan bahwa 12 dari mereka akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk proses lebih lanjut, karena perbuatan mereka terjadi sebelum adanya Dewan Pengawas KPK. DMS/AC

Tags: 10 TersangkaAli FIkriKasus PungliKepala Bagian Pemberitaan KPKKPKRutan KPK
Previous Post

Jaga Kenaikan Inflasi, Pemkot Ambon Rencana Buka Toko Sembako

Next Post

Bojan Hodak Mengidentifikasi Kekuatan dan Kelemahan Barito Putera

Berita Terkait

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita
Hukum

Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita

Tuesday, 30 June 2026
Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
Next Post
Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak

Bojan Hodak Mengidentifikasi Kekuatan dan Kelemahan Barito Putera

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.