Berita Maluku Tengah, Masohi – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah, menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom (PPL) atau perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, di Ruang Rapat Kantor Bupati setempat, Selasa (03/08/).
Sidang PPL dibuka Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, dalam rangka pembahasan pengusulan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk ditetapkan menjadi tanah obyek redistribusi dan penetapan subyek calon penerima redistribusi tanah.
Bupati Tuasikal Abua menegaskan, Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, merupakan kegiatan yang intinya Pemerintah hadir ditengah-tengah masayarakat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah.
Tuasikal berharap Kantor Pertanahan lebih intens melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga jika ada masalah dilapangan dapat putuskan bersama sama, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa secepatnya terealisasikan.
“Diharapkan upaya ini mampu memaksimalkan redistribusi, memberikan sertifikat pada Sektor UKM, dan pemetaan bidang tanah di daerah Kabupaten Maluku Tengah”terangnya.
Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah, Erwin mengatakan, reformasi agraria merupakan program strategis yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dikatakan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.
Ia menjelaskan, kegiatan redistribusi tanah akan dilakukan dalam beberapa tahapan sesuai target di seluruh kecamatan di Maluku Tengah
Diadakannya sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
“Semua masyarakat harus mendapatkan sertifikat tanah atas hukum yang ada atas tanah yang dikuasai baik itu tanah tempat tinggal maupun tanah perkebunan, dengan adanya sertifikat, bisa dengan mudah untuk diwariskan dan diperjual belikan agar bisa menjadi anggunan yang disetujui pemilik tanah mau membantu kredit usaha juga kredit lainnya,” tutur Erwin
Dikatakan reforma agraria merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Kasat Intelkam Polres Maluku Tengah, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Maluku Tengah, Ketua Himpunan Kelompok Tani Indonesia Maluku Tengah.DMS