Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 4 June 2024
in Politik
0
62b5810bba011

Jakarta – Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah maka dikhawatirkan lembaga itu masuk dalam jebakan politik.

“Jika kemudian KPU mengamini dengan memasukkannya di revisi PKPU (Peraturan KPU), maka sudah nampak nyata KPU terjebak kepentingan politik pragmatis, hilangnya independensi dan imparsialitas penyelenggara Pemilu,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati dalam pernyataannya, seperti dikutip pada Selasa (3/6/2024).

Berita Lainnya

Tragedi Ledakan Amunisi TNI di Garut, 13 Tewas: DPR Minta Investigasi Menyeluruh

Viral: Pecatan TNI AL Gabung Militer Rusia Perang di Ukraina

Hasan Nasbi: Peringatan Prabowo soal Ancaman Perang Kini Terbukti

Jika KPU tetap mengacu kepada putusan MA, kata Neni, hal itu bisa memicu iklim kompetisi yang kurang sehat di antara para peserta Pilkada serentak 2024.

“Kalau sudah seperti ini tentu akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi lokal yang tengah berlangsung,” ujar Neni.

Neni menyampaikan, manuver melalui jalur hukum itu sengaja didesain sejak lama buat mengakali konstitusi. Tujuannya supaya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pilkada Serentak 2024.

“Padahal ini negara hukum, kepastian dan regulasi hukum yang tersedia sejak awal menjadi hal yang sangat krusial untuk KPU lakukan,” ucap Neni.

Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Ridha adalah adik kandung Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Dia merupakan pengusaha dan aktif di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Riza menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022.

Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020.

Publik mencurigai putusan MA buat membuka jalan bagi Kaesang Pangarep bersaing dalam Pilkada Serentak 2024.

Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang, kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuKNPIkpuMAPilkadaPolitikPublik
Previous Post

Mundur Sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih Ke Jokowi

Next Post

Ini Penampilan Tukul Arwana Diundang Raffi Ahmad Isi Talkshow

Berita Terkait

Amunisi
Politik

Tragedi Ledakan Amunisi TNI di Garut, 13 Tewas: DPR Minta Investigasi Menyeluruh

Tuesday, 13 May 2025
Eks Marinir
Politik

Viral: Pecatan TNI AL Gabung Militer Rusia Perang di Ukraina

Monday, 12 May 2025
PCO
Politik

Hasan Nasbi: Peringatan Prabowo soal Ancaman Perang Kini Terbukti

Saturday, 10 May 2025
Kapolri
Politik

Kapolri Tegaskan Polri Tindak Tegas Premanisme

Saturday, 10 May 2025
Pengacara
Politik

Jokowi Siap Diperiksa Bareskrim di Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Friday, 9 May 2025
Golkar
Politik

Tiga Ormas Pendiri Golkar Siapkan Ketum Baru, Peluang Jokowi-Gibran Bergabung

Thursday, 8 May 2025
Next Post
tukul arwana 169

Ini Penampilan Tukul Arwana Diundang Raffi Ahmad Isi Talkshow

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.