Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk aktif melakukan pemeriksaan kesehatan mendasar terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan, “Kami mendorong pemda untuk memberikan bantuan dalam melakukan pemeriksaan kesehatan mendasar petugas KPPS di puskesmas atau layanan kesehatan lainnya.” Hal ini sebagai langkah preventif untuk menghindari terulangnya kasus pada Pemilu 2019, di mana 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Idroos menekankan bahwa jika ada petugas yang merasa lelah selama pemungutan suara, mereka dapat digantikan oleh petugas lainnya. KPU telah menyiapkan tujuh petugas cadangan untuk mengatasi situasi tersebut.
“Jika ada petugas yang berhalangan, mereka bisa digantikan oleh petugas lain,” ujarnya.
Dalam aspek teknis, Idroos menjelaskan bahwa petugas KPPS tidak perlu menyalin formulir sebanyak saksi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Mereka hanya perlu menyalin satu formulir asli dan membuat fotokopi dengan tanda tangan serta cap basah asli.
Untuk rekrutmen petugas KPPS pada Pemilu 2024, usia minimum dibatasi hingga 17 tahun, dengan pertimbangan usia maksimum 55 tahun pada hari pemungutan atau pemilihan. Selain itu, calon petugas harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. DMS/Ac