Jakarta (DMS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. KPU telah aktif berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan adanya kebijakan libur pada hari tersebut.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa KPU berharap libur nasional saat pemilu daerah, seperti pada pemilu nasional sebelumnya, bisa diterapkan kembali. “Kami harap tanggal 27 November bisa menjadi hari libur untuk memfasilitasi masyarakat berpartisipasi dalam Pilkada, sebagaimana yang telah dilakukan pada pilkada-pilkada sebelumnya,” ujar Afifuddin, Minggu (10/11/2024).
Lebih lanjut, Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada pemerintah terkait usulan ini. “Kami sudah berkoordinasi, dan surat akan segera dikirimkan. Insyaallah, seperti pilkada sebelumnya, 27 November akan dijadikan hari libur nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah memang tengah mempertimbangkan usulan ini. “Ya, rencananya memang begitu,” ungkap Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jumat (8/11).
Prasetyo menyatakan pihaknya akan segera mengadakan koordinasi dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak.DMS/DC