Ambon (DMS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku memastikan penetapan pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030 akan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Penetapan dijadwalkan Kamis, 9 Januari 2025, pukul 19.30 WIT, bertempat di The Natsepa Hotel, Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad.
Dasar penetapan ini adalah surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak adanya sengketa dalam Pilkada Maluku 2024. “Surat tersebut diterima KPU RI dan diteruskan kepada kami. Hasilnya, tidak ada sengketa untuk Pilgub Maluku,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat pleno pada Senin, 9 Desember 2024, KPU menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath (HL-AV) sebagai pemenang Pilgub Maluku dengan perolehan 437.379 suara dari total suara sah sebanyak 922.769.
Berikut hasil rekapitulasi suara Pilgub Maluku 2024:
Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath (HL-AV): 437.379 suara
Jefry Apply Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK): 249.013 suara
Murad Ismail-Michael Wattimena: 236.377 suara
Sementara itu, proses pelantikan pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku menunggu keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.DMS