Jakarta (DMS) – Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dan rekaman CCTV pemeriksaan di KPK dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Permintaan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi kesaksian mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dalam persidangan sebelumnya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Tio mengungkapkan adanya dugaan intimidasi oleh penyidik Rossa selama pemeriksaan kasus tersebut.
“Kami meminta hakim agar menghadirkan saudara Rossa Purbo Bekti untuk menjelaskan dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap saksi,” ujar Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Ronny menegaskan bahwa kesaksian Tio perlu dikonfirmasi demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tanpa tekanan.
“Pernyataan saudari Tio disampaikan di persidangan dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, penting untuk menelusuri fakta-fakta ini dan memastikan tidak ada intervensi dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ronny juga menyebut bahwa Tio mengaku sempat ditawari sejumlah uang dan diancam agar mengubah keterangannya.
“Ini fakta persidangan yang harus diperjelas agar kebenaran terungkap,” kata Ronny.
Ronny berharap hakim dapat menilai seluruh fakta, baik secara formil maupun materiil, sehingga sidang praperadilan ini dapat menjadi preseden yang baik.
“Kami telah mengajukan permohonan agar hakim menghadirkan penyidik Rossa Purbo Bekti dan jika diperlukan, menampilkan rekaman CCTV pemeriksaan di KPK untuk memperjelas situasi yang terjadi,” tegasnya.
Saksi Tio Mengaku Ditawari Rp 2 Miliar Jelang Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, tim hukum Hasto menghadirkan Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Tio mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus yang menjerat Hasto.
Ia baru dimintai keterangan sebagai saksi pada Januari 2025 setelah penyidikan dimulai dan Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Tio mengaku merasa terintimidasi ketika dipanggil kembali oleh penyidik KPK, meskipun telah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku. Ia juga menyatakan mengalami tekanan psikologis akibat pemberitaan terkait kasus ini.
“Saat diperiksa, ada penyidik lain yang tiba-tiba masuk dan menanyakan hukuman saya. Ketika saya menjawab vonis empat tahun, penyidik itu mengatakan bahwa hukuman saya termasuk ringan dan saya masih bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Di sisi lain, Tio mengaku ditawari uang sebesar Rp 2 miliar sebelum diperiksa oleh KPK. Namun, ia tidak menyebutkan siapa yang menawarkan uang tersebut.
“Saat saya menerima surat panggilan pada Desember 2024 dan meminta penundaan pemeriksaan hingga 6 Januari 2025, ada seseorang yang menghubungi saya untuk bertemu. Orang itu mengatakan bahwa ia mendapat nomor saya dari teman,” tuturnya.
Orang tersebut, lanjut Tio, memintanya untuk memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK dan menjanjikan imbalan berupa perbaikan ekonomi.
Namun, Tio menegaskan bahwa dirinya menolak tawaran tersebut dan memberikan keterangan yang sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah tercatat dalam putusan hukum terdahulu. Ia menyebut bahwa orang yang menemuinya adalah seorang pria, tetapi enggan mengungkap identitasnya.
“Orang itu tidak secara eksplisit meminta saya mengubah BAP, tetapi mengarahkan saya untuk menyesuaikan jawaban dengan pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan,” pungkasnya.DMS/DC