Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kuota PPDB 2022 Ambon Gelombang I Baru Terisi 50 Persen

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 5 July 2022
in Berita Ambon
0
Image5

Berita Ambon – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2022 di Kota Ambon, sejak dibuka pertengahan Juni lalu hingga awal Juli baru terisi 50 Persen.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Kota Ambon mengatakan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Ambon, quota PPDB untuk SD tersedia sebanyak 7000 lebih sementara yang baru terdfaftar diatas angka 3000.

Berita Lainnya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Sama halnya PPDB tingkat SMP yang baru terdaftar dalam sistim sebanyak 4.709 dari 9.664 quota yang disediakan sekolah..

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw berharap keterisian kuota PPDB di Kota Ambon pada penerimaan gelombang kedua yang dibuka 4 hingga 9 juli nanti bisa terisi.

Disebutkan dari hasil rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan kota Ambon yan dieglar, Selasa (05/07). Pendaftar PPDB jenjang SD dan SMP yang tidak lolos pada PPDB tahap 1, bisa mengikuti seleksi PPDB tahap 2 jalur zonasi pada 4 hingga 9 Juli 2022.

Pendaftaran gelombang dua juga tetap dibuka karena masih banyak kuota untuk beberapa jalur lain yang belum terisi.

PPDB tingkat SD  dan SMP tahun ajaran 2022 di Kota Ambon dilakukan secara online, menggunakan sistem zonasi serta tiga kategori lainnya yaitu jalur prestasi, mengikuti perpindahan orang tua dan jalur afirmasi. PPDB dilakukan tanpa ada seleksi tertulis.

Disebutkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon memastikan pendaftaran peserta didik baru  tidak dipungut biaya. Semua biaya pelaksanaan PPDB ditanggung oleh Disdik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Sekolah penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.

Dirinya memastikan, jika ada sekolah yang memungut biaya, maka hal itu adalah pelanggaran bagi sekolah dan Dinas pendidikan harus memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.DMS

Tags: ambon.DiknasdprdKomisi IIKuotaPPDBSDSMP
Previous Post

Sidang Gugatan Serikat Buruh RS Sumber Hidup Batal, Gegara Tergugat Tidak Hadir

Next Post

Longsor di Kawasan Tambang Sinabar di SBB 6 Orang Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Demo Depan kantor BWS Maluku, Massa Bakar Ban
Berita Ambon

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Thursday, 10 July 2025
LIRA menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Wilayah Sungai Maluku, Wailela-Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (10/7).
Berita Ambon

LIRA Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Kepala BWS Maluku Dicopot

Thursday, 10 July 2025
Longboat mengangkut minyak tanah mengalami kerusakan parah setelah menabrak batu karang.
Berita Ambon

Longboat Bermuatan Minyak Tanah Kandas di Perairan Wakasihu, Tiga Penumpang Selamat

Thursday, 10 July 2025
Mapolsek Kawasan Bandara Pattimura Laha, Ambon. Foto: Itin
Berita Ambon

Polsek Bandara Pattimura Gagalkan Penyelundupan Sabu, yang Dikirim via Kargo

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
Longsor di Kawasan Tambang Sinabar Dusun Hulung 6 Orang  Tewas

Longsor di Kawasan Tambang Sinabar di SBB 6 Orang Meninggal Dunia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.