Berita Ambon – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2022 di Kota Ambon, sejak dibuka pertengahan Juni lalu hingga awal Juli baru terisi 50 Persen.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Kota Ambon mengatakan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Ambon, quota PPDB untuk SD tersedia sebanyak 7000 lebih sementara yang baru terdfaftar diatas angka 3000.
Sama halnya PPDB tingkat SMP yang baru terdaftar dalam sistim sebanyak 4.709 dari 9.664 quota yang disediakan sekolah..
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw berharap keterisian kuota PPDB di Kota Ambon pada penerimaan gelombang kedua yang dibuka 4 hingga 9 juli nanti bisa terisi.
Disebutkan dari hasil rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan kota Ambon yan dieglar, Selasa (05/07). Pendaftar PPDB jenjang SD dan SMP yang tidak lolos pada PPDB tahap 1, bisa mengikuti seleksi PPDB tahap 2 jalur zonasi pada 4 hingga 9 Juli 2022.
Pendaftaran gelombang dua juga tetap dibuka karena masih banyak kuota untuk beberapa jalur lain yang belum terisi.
PPDB tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2022 di Kota Ambon dilakukan secara online, menggunakan sistem zonasi serta tiga kategori lainnya yaitu jalur prestasi, mengikuti perpindahan orang tua dan jalur afirmasi. PPDB dilakukan tanpa ada seleksi tertulis.
Disebutkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon memastikan pendaftaran peserta didik baru tidak dipungut biaya. Semua biaya pelaksanaan PPDB ditanggung oleh Disdik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Sekolah penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.
Dirinya memastikan, jika ada sekolah yang memungut biaya, maka hal itu adalah pelanggaran bagi sekolah dan Dinas pendidikan harus memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah.DMS