Jakarta – Posisi utang pemerintah kian “membengkak.” Sejumlah pakar menilai, perkembangan utang pemerintah saat ini seharusnya sudah dianggap sebagai “lampu kuning.”
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) posisi utang pemerintah sampai dengan Mei 2024 mencapai Rp 8.350,02 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp 14,59 triliun dari bulan sebelumnya sebesar Rp 8.338,43 triliun.
Pemerintah menilai, posisi utang itu masih terjaga sebab rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada di kisaran 38 persen.
Angka itu di bawah dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Namun demikian, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda bilang, sehat atau tidaknya posisi utang pemerintah tidak hanya bisa dilihat dari rasio terhadap PDB.
Menurutnya, salah satu indikator penting yang juga perlu diperhatikan ialah beban utang terhadap anggaran belanja pemerintah.
Adapun porsi belanja pembayaran utang dalam belanja pemerintah pusat saat ini mencapai kisaran 20 persen. Dampaknya, ruang belanja pemerintah untuk program-program lain, utamanya yang dirasakan langsung oleh masyarakat, semakin tergerus.
“Artinya kemampuan negara untuk membayar program pembangunan itu berkurang,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (23/7/2024).DMS/AC