Berita Ambon – Total pegawai kontrak pemerintah kota Ambon sebanyak 1.258, dan lebih dari 200 pegawai tersebut akan segera diberhentikan karena mereka diangkat setelah diberlakukannya moratorium dan tidak diketahui oleh penjabat walikota Ambon.
Penjabat walikota Ambon, Bodewin Wattieman, menegaskan bahwa sekitar 200 pegawai kontrak di lingkup pemerintah kota Ambon akan diberhentikan karena mereka diangkat setelah ia menerapkan kebijakan moratorium.
Di sisi lain, beban yang harus ditanggung oleh APBD semakin berat, termasuk pembayaran gaji 1.258 pegawai kontrak dan masih terdapat utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah kota Ambon.
Selain itu, kebijakan moratorium yang diambil oleh penjabat walikota Ambon sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat agar setiap penjabat kepala daerah tidak melakukan pengangkatan pegawai kontrak. Namun, kebijakan moratorium atau penghentian pengangkatan pegawai kontrak di semua OPD lingkup pemerintah kota Ambon yang dikeluarkan oleh penjabat walikota Ambon tidak dipatuhi, dan masih terdapat sekitar 200 orang yang diangkat sebagai pegawai kontrak.
Berdasarkan temuan tersebut, apapun alasannya, mereka yang diangkat setelah diberlakukannya moratorium harus diberhentikan dari jabatan pegawai kontrak yang saat ini ditempatkan pada sejumlah OPD di lingkup pemerintah kota Ambon.
Sementara itu, terkait nasib sekitar 1.258 pegawai kontrak yang saat ini bekerja di pemerintah kota Ambon, penjabat walikota Ambon mengambil keputusan untuk tetap membayar gaji mereka hingga November, sambil menunggu keputusan selanjutnya dari Kemen-PAN-RB.
Diketahui bahwa penghapusan tenaga kerja honorer atau tenaga kontrak di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023. Oleh karena itu, pemerintah kota Ambon akan tetap mematuhi keputusan tersebut dengan mengambil kebijakan untuk merumahkan semua pegawai kontrak.
Keputusan mengenai penghapusan tenaga kerja honorer atau tenaga kontrak di instansi pemerintah, yang mulai berlaku tanggal 28 November 2023, tertuang dalam Keputusan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.DMS