Masohi, Malteng (DMS) – Ketua LSM Pukat Seram Maluku, Fahry Asyathry, mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek rehabilitasi Benteng Durstede di Saparua, Maluku Tengah, yang dikerjakan pada tahun 2024.
Proyek pemugaran ini mendapat kucuran dana dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Maluku dengan total anggaran sebesar Rp2.476.136.000.
Pekerjaan tersebut dipercayakan kepada CV Difa Utama sesuai dengan kontrak bernomor 013/F7.22/KU.07.01/2024. Namun, proyek ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dalam keterangannya kepada DMS Media Group, Selasa (25/02), Fahry Asyathry mengungkapkan bahwa terdapat banyak indikasi ketidaksesuaian dalam pekerjaan tersebut, seperti munculnya retakan pada beberapa bagian bangunan serta plesteran yang tipis dan mudah terkelupas.
Hal ini, menurutnya, berpotensi merusak kelangsungan destinasi wisata bersejarah tersebut.
LSM Pukat Seram meminta Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengambil tindakan dengan mengusut dugaan penyimpangan ini.
Fahry menegaskan kejaksaan untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut, mengingat anggaran pemugaran ini harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.DMS