Berita Maluku, Ambon – “Jika terjadi korban, korban nyawa, Pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah, karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu. Sudah sakit, sudah dalam status tersangka, jangan sampai terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu,” kata Yanto Eluay, tokoh adat dari Sentani, Jayapura.
Putera kandung Theys Eluay yang juga Pembina Presidium Pemuda Adat Tabi, mengambarkan,situasi di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura pasca Lukas Enembe mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 26 September 2022 saat ini boleh dibilang sudah mulai landai.
Diakui aktivitas masyarakat tampak normal, dan kegiatan perekonomian serta aktivitas di kantor-kantor Pemerintah dan swasta juga berlangsung seperti biasa. Kendati demikian, di balik situasi yang tampak tenang ini masih menyisakan kekhawatiran pada sebagian kalangan.
“Kami juga mengkhawatirkan, jangan sampai terjadi benturan pada saat Pak Lukas Enembe dijemput paksa oleh KPK, dan yang menjadi korban adalah masyarakat adat,” kata Yanto Eluay, usai acara pelantikan Badan Pengurus Presidium Pemuda Adat Tabi, di Sentani, Selasa (27/9) oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano selaku Ketua Majelis Pertimbangan Presidium Pemuda Adat Tabi.
Jika hal itu terjadi, imbuh Yanto, selain akan merugikan masyarakat adat, juga akan memberatkan Lukas Enembe sendiri untuk melaksanakan kewajiban adat.
Karena itu, Yanto mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga suasana damai di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan kabupaten Keerom.
“Tokoh-tokoh agama, hamba-hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat.untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif,” ajak Ondofolo Besar Sentani ini.
Kepada kuasa hukum Lukas Enembe, Yanto juga meminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.
“Agar jangan memberikan pernyataan-pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizolimi atau dikriminalisasi,”tutup Yanto.
Sebelumnya desakan agar Gubernur Papua Lukas Enembe bersikap kooperatif mematuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disuarakan tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat Papua.
Permintan agar Lukas Enembe bersikap gentlemen salah satunya termasuk Pendeta Alberth Yoku, tokoh Agama di Sinode GKI Sentani Papua.
Sebagai pejabat publik yang punya tanggung Jawab kepada Tuhan, Lukas Enembe diminta memenuhi sumpah dan janjinya saat dilantik sebagai kepala daerah (Gubernur Papua).
Menurutnya, sikap proaktif dan kerja sama dengan pihak penegak hukum adalah langkah menyelesaikan masalah. Hukum juga menjadi jalan pembuktian bahwa tuduhan yang sudah diketahui publik adalah tidak benar.
Albert juga menyebut jika Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa akan meredam situasi di Papua. Selain itu, Albert meminta seluruh masyarakat tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penegak hukum sehingga kerukunan dan kedamaiaan di Papua tetap terjaga.
“Kalau pun benar, maka konsekuensinya juga harus dijalankan sebagai sikap bijak menjalankan tanggung jawab. Membuktikan diri di ruang pengadilan adalah pembuktian dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan,” lanjutnya.
Pendeta Alberth Yoku pun menambahkan, hukum akan menempatkan seseorang dalam posisi benar dan salah. Maka dari itu, tidak ada salahnya Gubernur Papua Lukas Enembe maju dengan berani, menyatakan kebenaran dan kejujuran, atas nama Tuhan.
“Hukum adalah panglima bagi setiap manusia. Majulah gubernurku, agar hukum dapat terlaksana dengan baik dan benar,” tutupnya.
Diketahui Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. PPATK menemukan dugaan, Lukas menyimpan dan mengelola uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar Rupiah.
Korupsi yang dilakukan Gubernur Papua itu meliputi alokasi janggal anggaran untuk pimpinan Pemerintah Papua yang nilainya mencapai ratusan miliar. Ada juga dugaan Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.DMS