Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Jalani Sidang Perdana Mantan Walikota Richard Louhenapessy Didakwa Terima Suap 11,2 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 29 September 2022
in Berita Ambon
0
Jalani Sidang Perdana Mantan Walikota RIcahrd Louhenapessy  Didakwa Terima Suap 11,2 Miliar

Berita Ambon, – Sidang perdana mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9/). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  Taufiq Ibnugroho dalam dakwaanaya menyatakan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menerima dana Rp 11.259.960.000,00.

Berita Lainnya

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Dalam dakwaan Tim JPU KPK RI, mengurai peran Ricahrd Louhenapesy selama menjabat Wali Kota Ambon mulai dari 2011 hingga Maret 2022. Richard didakwa menerima suap dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon dan para rekanan/kontraktor.

Uang tersebut diberikan ke Louhenapessy secara langsung maupun tidak langsung melalui lima pihak.

Rincianya,melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp 1.466.250.000,Karen Dias Rp 811.460.000, melalui Novy Elkheus Warella Rp 535 juta. Kemudian  melalui Hervianto Rp 75 juta dan Imanuel Arnold Noya  Rp 150 juta.

Untuk penerimaan suap secara langsung sebesar Rp 824.200.000 dari ASN Pemkot Ambon dan Rp 7.398.050.000 dari Kontraktor.

Dalam perkara l terpisah terdakwa Richard Louhenapessy juga menerima uang Rp 500 juta dari terdakwa Amri, terkait Izin Prinsip pendirian gerai/toko mini market Alfamidi di wilayah Kota Ambon.

JPU mendakwa Richard Louhenapessy dan  Andrew Erin Hehanussa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Menariknya sidang dakwaan mantan walikota dua priode ini hanya disaksikan oleh keluarga terdakwa. Pihak PN Ambon hanya membolehkan warga termasuk wartawan untuk mengikuti persidangan melalui layar yang disiapkan diatas ruang tunggu.

Berbeda dengan sidang korupsi  dengan terdakwa mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dapat disaksikan oleh khalayak umum.

Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Ambon juga menjaga ketat. Setiap pengunjung yang hendak masuk di area Pengadilan harus menitipkan tanda pengenal dan mendapat kartu tamu.

Richard Louhenapessy merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.DMS

Tags: GratifitkasiKPKLouhenapessyPN AmbonRichardSidangSuap
Previous Post

Presiden Jokowi : Pemulihan Ekonomi Indonesia Relatif Masih Kuat

Next Post

Tokoh Adat Papua: Jika Ada Korban Jiwa, Lukas Enembe Terancam Denda Adat

Berita Terkait

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Berita Maluku

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Wednesday, 1 July 2026
PLN Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Hative Besar
Berita Maluku

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Tuesday, 30 June 2026
Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing
Berita Maluku

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing

Monday, 29 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 18.19.02
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Lukas Enembe Terancam Denda Adat Jika Ada Korban Jiwa

Tokoh Adat Papua: Jika Ada Korban Jiwa, Lukas Enembe Terancam Denda Adat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.