Jakarta (DMS) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keliru. Ia menegaskan, tidak ada niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom saat menerbitkan izin impor gula pada 2015–2016.
Mahfud mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan yang ia ikuti, kebijakan impor tersebut dijalankan atas perintah Presiden Joko Widodo. Ia juga mengkritisi putusan hakim yang menghitung sendiri nilai kerugian negara, tanpa mempertimbangkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Mahfud menyebut bahwa dalam sistem hukum, seseorang tetap dapat dijerat pidana korupsi meski tidak menerima uang secara langsung, apabila tindakannya memperkaya orang lain atau korporasi dan menimbulkan kerugian negara. Namun, ia menekankan pentingnya unsur mens rea dalam penjatuhan hukuman.
“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Prinsipnya, geen straf zonder schuld tidak ada pemidanaan tanpa kesalahan. Unsur utama kesalahan itu adalah niat jahat,” jelas Mahfud.
Ia menambahkan, tindakan Tom Lembong saat itu hanya merupakan pelaksanaan tugas administratif berdasarkan arahan presiden. Hal ini diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, yang menyebut kebijakan impor gula bertujuan membentuk stok nasional dan mengendalikan harga, sesuai permintaan Presiden Jokowi.
Selain itu, pengangkatan koperasi milik TNI-Polri sebagai mitra dalam kebijakan impor juga disebut telah mendapat persetujuan dari presiden. Kesaksian Mayjen (Purn) Felix Hutabarat, yang saat itu menjabat Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), turut mendukung pernyataan tersebut dalam sidang pada 20 Mei 2025.
Kasus ini mendapat perhatian luas, karena dinilai mengandung nuansa politis yang memengaruhi proses hukum terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya tergabung dalam Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024.DMS/KC