Washington (DMS) – Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump, sebuah keputusan yang dinilai sebagai pukulan terhadap kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.
Dalam putusan dengan suara 6-3 pada Jumat (20/2) waktu setempat, MA menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyebut keputusan tersebut sebagai “kekalahan bagi rakyat Amerika”. Dalam wawancara dengan Fox News yang dikutip RIA Novosti, ia menilai pencabutan kewenangan instan presiden dalam menggunakan IEEPA akan melemahkan posisi Amerika Serikat.
Sementara itu, Trump menyatakan putusan MA sebagai langkah yang “sangat mengecewakan” dan menuding adanya pengaruh kepentingan asing dalam keputusan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku, karena putusan MA hanya membatasi penggunaan tarif berdasarkan IEEPA.
DMS/AC











