Jakarta (DMS) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) di Jawa Tengah yang diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian.
Abdullah mengecam keras dugaan tindakan penyekapan dan kekerasan tersebut. Ia menilai keterlibatan oknum polisi yang disebut sebagai suami siri korban tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
“Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kasus yang menimpa M menambah daftar panjang dugaan kekerasan terhadap perempuan yang belakangan menjadi sorotan publik. Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan kasus penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban M diduga mengalami penyekapan sejak 2023. Selain itu, korban disebut mengalami penganiayaan dan bahkan dipaksa mengonsumsi narkotika selama berada dalam penguasaan pelaku.
Atas dasar itu, Abdullah meminta negara hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk menjamin kebutuhan pengobatan, pendampingan psikologis, serta proses pemulihan fisik dan mental hingga korban benar-benar pulih.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan keluarganya mengingat perkara tersebut diduga melibatkan aparat penegak hukum. Karena itu, Abdullah meminta Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal.
“Langkah ini penting untuk memastikan M tidak menjadi korban untuk kedua kalinya, baik karena proses penegakan hukum yang tidak optimal maupun karena pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Selain mengusut dugaan penyekapan dan penganiayaan, Abdullah meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkotika apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu guna menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus memberantas peredaran narkotika.
“Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini untuk menjaga maruah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.
Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menahan dan memeriksa Aiptu N yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Polda Jawa Tengah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan menjadi perhatian publik karena dugaan tindak kekerasan yang dialami korban serta keterlibatan aparat kepolisian dalam perkara tersebut.
DMS/AC











