Jakarta (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh lima mantan pejabat PT Antam Tbk terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton pada periode 2010–2022.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum. “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini berdasarkan surat dakwaan tersebut,” kata Hakim Ketua dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Lima mantan pejabat Antam yang mengajukan eksepsi adalahTutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011), Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019) dan Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020).
Hakim menilai surat dakwaan telah menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga keberatan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima. Materi eksepsi lainnya dianggap masuk ke pokok perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan.
Dalam kasus ini, enam mantan pejabat Antam diduga merugikan negara sebesar Rp3,31 triliun dengan bekerja sama dengan pihak ketiga tanpa kajian bisnis, legalitas, atau persetujuan direksi. Selain lima terdakwa di atas, ada satu mantan pejabat lainnya, Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022), yang tidak mengajukan eksepsi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tujuh terdakwa dari pihak swasta yang bekerja sama dengan para pejabat Antam juga disidangkan secara terpisah, yaitu Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.DMS/AC