Berita Ambon – Tiga kali undangan mediasi dilayangkan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon tidak digubris oleh manajemen Rumah Sakit Sumber Hidup. Udangan mediasi itu sebagai solusi menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung sejak tahun 2021 antara pegawai dan tenaga kesehatan (Nakes) dengan manajemen rumah sakit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty, menyarankan para pegawai dan tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Sumber Hidup, membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hal ini disamapikan Steven Patty, menyikapi sikap pihak rumah sakit yang tidak merespon tiga kali panggilan yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja kota Ambon yang bersedia memfasilitasi dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara pegawai dan tenaga kesehatan dengan pihak Rumah Sakit Sumber Hidup.
Dikatakan Disnaker telah melayang surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada manejemen Rumah Sakit Sumber Hidup, namun undangan untuk hadir tidak direspon, tanpa ada pemberitahuan atau alasan apapun. Dengan demikian para pekerja diminta untuk melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial.
“Disnaker Kota Ambon tidak memiliki kewenangan terkait hak dan kewajiban yang harus diselesaikan antara pekerja dan manajemen Rumah Sakit Sumber Hidup, karena yang dapat memutuskan permaslahan antara pekerja dengan pemberi kerja adalah pengadilan hubungan industrial”kata Patty.
Diketahui permasalahan yang terjadi di RS Sumber Hidup itu mencuat dikarenakan pihak RS tidak memberikan hak–hak pekerja di tahun 2021 sehingga para pegawai dan nakes melakukan aksi mogok di depan RS.
Bahkan melalui Serikat Buruh, permasalahan tersebut dilaporkan ke Disnaker dan di undang sebanyak tiga kali, namun pihak rumah sakit tidak memiliki itikad baik untuk datang memenuhi panggilan guna melakukan mediasi dengan pegawainya.DMS