Makassar (DMS) — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta penyedia layanan telekomunikasi (provider) turut berperan dalam membantu pemerintah membatasi akses penggunaan media sosial, khususnya bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat menghadiri acara Syawalan Muhammadiyah Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk melarang penggunaan media sosial, melainkan sebagai langkah pembatasan guna melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
“Sudah terbit PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) dan juga surat keputusan bersama enam menteri terkait regulasi penggunaan media sosial. Isinya bukan melarang, tetapi membatasi. Dan yang bisa melakukan itu adalah para provider,” ujarnya.
Menurutnya, penyedia layanan telekomunikasi memiliki kemampuan untuk melakukan seleksi pengguna berdasarkan kelompok usia dalam setiap layanan digital yang diakses.
Ia juga menyebutkan terdapat sedikitnya delapan platform media sosial yang menjadi perhatian pemerintah agar dapat bekerja sama dalam membatasi akses penggunaan, di antaranya TikTok dan YouTube.
Selain keterlibatan provider dan penguatan regulasi, Kemendikdasmen juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, terutama saat berada di lingkungan rumah.
Abdul Mu’ti menambahkan, penting adanya kesadaran pengendalian diri (self-censorship) dalam penggunaan gawai, baik oleh anak maupun keluarga.
“Sensor itu harus datang dari diri sendiri dan juga dari keluarga terdekat,” katanya.
DMS/AC











