Berita Maluku, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal, dengan GM PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon Fahmi Al Weni, berlangsung di ruang rapat Kajati, Rabu (05/01/2022).
Kejati Undang Mugopal pada kesempatan itu mengatakan, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara siap bersinergi membantu di bidang hukum, mengingat PT ASDP sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
Disebutkan penandatanganan perjanjian kerjasama dimaksud sebagai wujud dari salah satu tugas Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan dibidang hukum kedepannya, serta sebagai wujud kepercayaan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, jika ada.
Penandatanganan MoU dengan tetap penerapan protokol kesehatan itu, turut dihadiri Wakajati, para Asisten, KTU, Kordinator, dan para Jaksa Pengacara Negara di Bidang Datun, serta jajaran PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon.DMS