Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi terkait praktik wakil menteri (wamen) rangkap jabatan, Kamis (28/8) pukul 13.30 WIB, dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung I MK RI.
Ada dua perkara yang akan diputus, yakni Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, serta Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan aktivis hukum Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi.
Dalam Perkara 128, pemohon menguji Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri. Mereka meminta MK menambahkan frasa “wakil menteri” agar larangan tersebut juga berlaku untuk wamen.
Sementara itu, Perkara 118 selain menyasar Pasal 23 UU Kementerian Negara juga menguji Pasal 27B dan Pasal 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pemohon menilai aturan larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN tidak seketat larangan bagi direksi.
Menurut Ilham dan Fahrur, pasal-pasal tersebut belum memberikan batasan tegas mengenai jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh komisaris maupun pengawas BUMN. Berbeda dengan direksi, posisi komisaris dan pengawas masih diperbolehkan merangkap jabatan struktural di kementerian/lembaga, pengurus partai politik, hingga kepala daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyamakan aturan larangan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan ketentuan yang berlaku bagi direksi.
Kedua perkara soal wamen dan BUMN ini akan diputus bersamaan dengan 11 perkara uji materi lainnya pada sidang siang nanti. DMS/AC