Jakarta (DMS) – Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menangani aksi unjuk rasa yang terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Aksi tersebut dipicu pemindahan empat tahanan politik (tapol) makar dari Sorong ke Makassar.
Senator asal Papua itu menilai langkah pengamanan harus dilakukan secara terukur dan profesional, bukan dengan cara represif yang menempatkan massa sebagai musuh.
“Kapolri sudah menegaskan agar aparat mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional dalam menghadapi aksi. Jika masih ada korban jiwa, berarti ada yang keliru dalam pelaksanaannya,” ujar Yorrys di Jakarta, Kamis (28/8).
Yorrys kemudian menyinggung penanganan demonstrasi di Jakarta beberapa hari sebelumnya. Meski sempat terjadi kericuhan, aparat dinilai mampu menahan diri sehingga situasi tetap terkendali.
Sebagai Ketua MPR RI For Papua, Yorrys menyayangkan jatuhnya korban dari kalangan sipil maupun aparat dalam insiden di Sorong. Ia menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional yang seharusnya difasilitasi, bukan dipersempit.
“Unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Aparat justru bertugas memberikan rasa aman agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dengan baik,” katanya.
Senada dengan Yorrys, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, juga menyampaikan kritik. Menurutnya, aksi protes tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas kebijakan pemindahan tapol yang dianggap sewenang-wenang.
“Pemindahan empat tapol dugaan makar itu tidak memiliki alasan yang cukup kuat. Wajar jika masyarakat mengkritisinya,” kata Filep.
Ia menekankan penyelesaian persoalan seharusnya ditempuh lewat musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. “Tindakan sepihak aparat hanya akan memperkeruh suasana dan menghambat upaya menjadikan tanah Papua sebagai tanah damai,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Papua Barat Daya menangkap 10 orang terduga pelaku perusakan fasilitas umum dan blokade jalan dalam aksi yang terjadi di Sorong pada Rabu (27/8). Aksi anarkis itu dipicu langkah Kejaksaan Negeri Sorong memindahkan empat tapol kasus dugaan makar, yakni AAG, NM, MS, dan PR—yang merupakan anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB)—ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjalani persidangan. DMS/AC










