Jakarta (DMS) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pengajaran mata pelajaran agama di sekolah.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Mu’ti dalam keterangan resminya pada Sabtu (4/1/2025).
Mu’ti menilai keputusan MK ini akan memperkuat sistem pendidikan Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
Hakim MK, Arief Hidayat, juga menegaskan bahwa pendidikan agama merupakan bagian tak terpisahkan dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara. Pendidikan nasional, menurutnya, harus dijalankan secara demokratis dengan tetap mengedepankan nilai-nilai keagamaan.
“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan dalam tingkat apapun tidak dapat terlepas dari nilai keagamaan,” kata Arief.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendidikan agama harus diselenggarakan secara berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia, keberagaman agama, dan nilai-nilai kultural bangsa.
Pendidikan Agama Sebelumnya Diajukan sebagai Mata Pelajaran Pilihan
Sebagai informasi, sebelum keputusan ini, terdapat pemohon, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang mengajukan agar mata pelajaran agama dijadikan mata pelajaran pilihan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh MK.
Selain itu, para pemohon juga mengusulkan agar kolom agama dalam biodata penduduk di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dapat diisi dengan pilihan “tidak beragama”. Mereka berpendapat bahwa kebebasan beragama seharusnya mencakup kebebasan untuk tidak menganut agama tertentu atau Tuhan.
Namun, MK menegaskan bahwa implementasi ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum positif lebih tepat dijalankan dengan menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, daripada memilih untuk tidak beragama atau tidak meyakini Tuhan.DMS/DC