Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Modus Baru Sindikat Judol: Deposit Via QRIS, Withdrawal Lewat Kripto

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 8 January 2026
in Nasional
0
Modus Baru Sindikat Judol: Deposit Via QRIS, Withdrawal Lewat Kripto

ilustrasi qris atau qr codes

Jakarta (DMS) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Para pelaku disebut menggunakan perusahaan fiktif untuk menampung transaksi.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan ada 17 perusahaan fiktif yang dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online itu. Dia mengatakan pemain melakukan pembayaran lewat QRIS.

Berita Lainnya

Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027

Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Kematian dr Icha ke Polisi

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

“Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama. Dua perusahaan (lainnya) digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” kata Himawan dalam konferensi pers seperti dikutip Kamis (8/1/2026).

Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyebut ada modus baru dalam transaksi judol. Dia mengatakan transaksi tak lagi dari rekening bank ke rekening lain, melainkan menggunakan QRIS sebagai modus transaksi.

“Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS,” kata Danang.

Danang menyebut banyak situs judi online yang mulai menawarkan QRIS sebagai metode pembayaran. Dia mengatakan perpindahan transaksi terjadi lebih cepat hingga berujung di kripto.

“Menggunakan QRIS ini transaksi sangat cepat sekali, berpindah dari satu akun ke akun lainnya, dan nanti kami cermati ending-nya adalah di kripto,” jelas Danang.

“Withdrawal-nya pun itu sekarang sudah dipisah antara rekening deposit dan withdrawal melalui kripto dulu, dan ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun nanti penyidik dalam melakukan penyidikan,” terang dia.

Danang mengatakan pihaknya bersama Polri hingga perbankan terus berupaya memberantas praktik perjudian online. Dia mengatakan hal itu sesuai Asta Cita.

“Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan Polri dan seluruh pihak untuk menekan perjudian online sesuai dengan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judol kali ini. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33) dan WK (45). Sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif sebagai kamuflase agar transaksi mereka sulit diendus petugas.

“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelas Himawan.

Rekening bank atas nama perusahaan fiktif itulah yang nantinya digunakan untuk menampung transaksi pengguna 21 situs judol yang telah dibuat para pelaku.

“Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut,” ujarnya.DMS/DC

Tags: #depositJudolModusQRISSindikat
Previous Post

Adly Fairuz Digugat Wanprestasi Atas Dugaan Perantara Calon Akpol

Next Post

Prabowo Mau Sita 4-5 Juta Hektare Lahan Sawit Bermasalah di Tahun 2026

Berita Terkait

Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027
Nasional

Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027

Saturday, 4 July 2026
Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Kematian dr Icha ke Polisi
Nasional

Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Kematian dr Icha ke Polisi

Friday, 3 July 2026
BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa
Nasional

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

Thursday, 2 July 2026
Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan
Nasional

Atalia Nilai Lagu “Lalaki Langit” Rendahkan Perempuan

Thursday, 2 July 2026
Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi
Nasional

Menteri PKP Tingkatkan Program BSPS di 6 Provinsi

Wednesday, 1 July 2026
Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja
Nasional

Magang Nasional Bantu Fresh Graduate Masuk Dunia Kerja

Monday, 29 June 2026
Next Post
Prabowo Mau Sita 4-5 Juta Hektare Lahan Sawit Bermasalah di Tahun 2026

Prabowo Mau Sita 4-5 Juta Hektare Lahan Sawit Bermasalah di Tahun 2026

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.