Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

MTI Usul Larangan Mudik Motor Bawa Anak

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 10 March 2026
in Daerah
0
MTI Usul Larangan Mudik Motor Bawa Anak

Ilustrasi pemudik sepeda motor

Berita Lainnya

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Jakarta (DMS) – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik menggunakan sepeda motor dengan membawa anak pada Lebaran 2026 demi meningkatkan keselamatan perjalanan.

Ketua Umum MTI Haris Muhammadun mengatakan larangan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.

“MTI bersama KPAI mengimbau ada larangan mudik sepeda motor dengan membawa anak-anak pada Lebaran tahun 2026. Ini mestinya bisa menjadi perhatian pemerintah,” kata Haris di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, berdasarkan data tahun 2024, sekitar 76,64 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor. Karena itu, untuk menekan angka kecelakaan selama arus mudik tahun ini, pemerintah juga diminta memperbanyak program mudik gratis serta layanan angkutan sepeda motor gratis.

Menurut Haris, fenomena mudik menggunakan sepeda motor dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah biaya perjalanan yang lebih terjangkau dibandingkan moda transportasi lain.

Selain itu, pemudik juga mempertimbangkan kemudahan mobilitas saat berada di kampung halaman. Bahkan, bagi sebagian orang, membawa sepeda motor dari kota besar dianggap sebagai simbol keberhasilan setelah merantau di ibu kota.

Haris menambahkan faktor lain yang mendorong masyarakat menggunakan sepeda motor saat mudik adalah masih terbatasnya layanan angkutan umum di wilayah perdesaan maupun kota-kota kecil.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mulai memperbaiki serta mengembangkan sistem angkutan umum di daerah, termasuk di tingkat kecamatan dan perdesaan.

“Kami mendorong pemerintah mulai bertahap membenahi kembali angkutan perdesaan dan angkutan di kecamatan maupun di kota-kota kecil sehingga mobilitas masyarakat di kampung halamannya lebih mudah dan mereka tidak terdorong menggunakan sepeda motor,” ujar Haris.

Selain usulan larangan, MTI juga memberikan rekomendasi terkait sanksi bagi pemudik yang tetap menggunakan sepeda motor sambil membawa anak. Salah satunya adalah pembatasan waktu keberangkatan melalui pengawasan di pos pengendalian.

Menurut Haris, pos komando taktis (poskotis) yang selama ini hanya berfungsi memantau arus mudik dapat dimanfaatkan untuk menyeleksi waktu keberangkatan pemudik sepeda motor.

“Poskotis bisa disiagakan. Selama ini hanya untuk memantau, ke depan juga bisa digunakan untuk menyeleksi jam-jam tertentu pemudik sepeda motor diberangkatkan. Sanksinya berupa penundaan waktu keberangkatan,” kata dia.

DMS/AC
Tags: Bawa AnakJakartaLaranganLebaran 2026MotorMTIMudikUsul
Previous Post

Penyidik KPK: Kepala Daerah Tinggal Tunggu Waktu Kapan di OTT

Next Post

KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus
Daerah

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

Thursday, 25 June 2026
BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi
Daerah

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

Thursday, 25 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Wednesday, 24 June 2026
RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung
Daerah

RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Akibat Siklon Mekkhala

Monday, 22 June 2026
Next Post
KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila

KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.