Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Penyidik KPK: Kepala Daerah Tinggal Tunggu Waktu Kapan di OTT

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 10 March 2026
in Hukum
0
Penyidik KPK: Kepala Daerah Tinggal Tunggu Waktu Kapan di OTT

Kantor KPK

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Jakarta (DMS) – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harapan, menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah menunjukkan bahwa kepala daerah merupakan pihak yang rawan terjerat kasus korupsi.

“Kepala daerah itu tinggal menunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Anggota Kortas Polri tersebut menjelaskan kerawanan itu dipengaruhi sejumlah faktor, terutama dari individu kepala daerah itu sendiri yang memiliki kewenangan besar, kekuasaan, serta akses terhadap anggaran.

Menurut dia, tingginya kebutuhan dana juga kerap menjadi pemicu terjadinya praktik korupsi. Hal itu antara lain karena keinginan untuk mengembalikan biaya kampanye, melunasi utang selama proses Pemilihan Kepala Daerah, hingga memenuhi kebutuhan pribadi yang tidak dapat ditutup hanya dari gaji resmi.

Selain itu, kepala daerah memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan anggaran seperti APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), termasuk kewenangan mutasi jabatan, lelang jabatan, hingga berbagai keputusan strategis yang berpotensi disalahgunakan.

Yudi menilai penangkapan sejumlah kepala daerah melalui OTT, termasuk Bupati Pekalongan dan Bupati Rejang Lebong, seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Ia mengingatkan bahwa kepala daerah harus memahami tugas dan fungsi mereka sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat oleh aturan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi.

Yudi juga mendorong KPK untuk terus menggencarkan operasi tangkap tangan sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi pejabat publik.

“Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang sudah berniat korup,” ujarnya.

Ia bahkan menilai dalam beberapa kasus terdapat pejabat yang hanya mengikuti program pencegahan korupsi secara formalitas.

“Bahkan ada upaya pencegahan korupsi pun mereka hanya pura-pura mengikuti acara. Sejatinya hanya formalitas karena praktik korupsinya tetap berjalan,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama pada 2026 dengan menangkap delapan orang pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.

OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi. Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait imbalan proyek, dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Sehari kemudian, ia diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan proses restitusi pajak.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait kasus importasi barang tiruan. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026 atau saat bulan Ramadhan, ketika KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Terbaru, pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT kedelapan dengan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

DMS/AC
Tags: #tungguKapanKepala DaerahKPKOTTPenyidikTinggalWaktu
Previous Post

Bazar Ramadhan Jakpreneur Promosikan Produk UMKM

Next Post

MTI Usul Larangan Mudik Motor Bawa Anak

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
MTI Usul Larangan Mudik Motor Bawa Anak

MTI Usul Larangan Mudik Motor Bawa Anak

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.