Makassar (DMS) – Mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudian pria berinisial AQ (36) yang merupakan owner rumah makan Pallubasa Serigala terlibat kecelakaan dengan truk kontainer di Jalan Tol Layang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Insiden itu mengakibatkan istri dan anak AQ berinisial NU (35) dan FA (7) meninggal dunia.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 Wita. NU dan FA sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Primaya Makassar namun nyawanya tak tertolong.
“(Dua korban) meninggal dunia di RS Primaya, Makassar,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Kompol Mamat mengatakan truk kontainer dikemudikan oleh pria berinisial WA (36). Dia menyebut kedua kendaraan tersebut melaju di jalur yang sama menuju ke arah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
“Untuk kontainer dalam ini sementara berjalan sama satu arah (mobil minibus) menuju bandara,” sebutnya.
Mamat menuturkan mobil Toyota Land Cruiser korban diduga melaju dalam kecepatan sangat tinggi. Insiden itu menyebabkan mobil menghantam bagian belakang truk kontainer berwarna hijau tersebut.
“Melihat dari kronologis dari TKP, tabrak belakang mungkin mobil Land Cruiser ini dalam kecepatan tinggi dan ingin menyalip sebelah kanan. Sementara posisi kontainer berada di posisi sebelah kiri jalan tol menuju ke arah yang sama,” terangnya.
Polisi Pakai TAA Dalami Penyebab Kecelakaan
Polisi mengusut penyebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut. Satlantas Polrestabes Makassar dengan Ditlantas Polda Sulsel menggunakan traffic accident analysis (TAA) dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita lakukan barusan ke TKP lagi di Tol untuk pengembangan penyelidikan menggunakan TAA,” ujar Kompol Mamat Rahmat kepada detikSulsel, Kamis (26/9).
Mamat mengatakan teknologi TAA digunakan untuk memperoleh kebenaran informasi di lokasi kejadian. Dia menjelaskan hal ini bertujuan untuk mengetahui berapa kecepatan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan.
“(Untuk mencari tahu) berapa kecepatan overspeed yang dilakukan oleh Land Cruiser. Kemudian berapa underspeed yang dilakukan oleh mobil kontainer,” sebutnya.
Lebih lanjut, Mamat mengatakan pihaknya akan memastikan ada tidaknya batas kecepatan yang dilanggar. Dia juga menerangkan soal aturan batas kecepatan berkendara di Jalan Tol.
“Kan rata-rata kalau tol kan minimal di sebelah kiri itu minimal 60 km, di sebelah kanan 80 km, nah itu kita lihat,” terangnya.
Pihak kepolisian hingga kini juga masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan tersebut. Mamat mengatakan, pihaknya juga akan memanggil saksi setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sementara belum (ada yang diperiksa) dulu karena yang saksi dengan sopir (Land Cruiser) itu masih di rumah sakit. Kita belum bisa mintai keterangan,” katanya.DMS/DC