Jakarta (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan atau relaksasi pembiayaan bagi debitur di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), termasuk pinjaman daring (pindar), yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai bentuk perlakuan khusus bagi debitur yang mengalami kesulitan akibat bencana alam. Sejumlah kriteria ditetapkan agar debitur pindar yang terdampak dapat memperoleh relaksasi pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan relaksasi ini mencakup penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon pembiayaan hingga Rp10 miliar, serta penetapan kualitas lancar bagi pembiayaan yang direstrukturisasi.
“Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Khusus untuk penyelenggara pindar, restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, OJK juga memberikan ruang bagi penyaluran pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk setiap kredit atau pembiayaan baru, tanpa menerapkan ketentuan one obligor.
Agusman menambahkan, kebijakan relaksasi tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
“Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terhadap nilai pembiayaan masyarakat terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatera,” pungkasnya.DMS/DC











