Jakarta (DMS) -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini dari rencana spin-off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan. Saat ini, ada dua UUS yang sudah memenuhi kewajiban spin-off.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kewajiban spin-off yang dimaksud antara lain memiliki nilai aset UUS yang telah mencapai 50% dari total aset Bank Umum Konvensional Induknya, dan/atau jumlah aset unit usaha syariah paling sedikit Rp 50 triliun.
“Saat ini ada dua unit usaha syariah yang sudah memenuhi kewajiban spin-off yang sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).
Ia tak menyebutkan nama bank syariah yang dimaksud. Sesuai dengan POJK yang disebutkan di atas, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi alias hingga 2026.
UUS tersebut juga tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan melalui dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya. Dian menambahkan, UUS tersebut juga diharuskan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan OJK.
Pada prinsipnya, ia menjelaskan, spin-off bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek perbaikan dalam menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing.
Selain itu, hadirnya bank syariah dalam skala lebih besar diharapkan akan meningkatkan daya saing serta dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan perekonomian Indonesia, tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.
Dian mengatakan, pada prinsipnya hal-hal di atas menjadi syarat dasar untuk aksi korporasi ini. Namun ia menekankan, baik merger maupun akuisisi bebas dilakukan oleh pihak manapun. Dalam beberapa waktu ke depan menurutnya akan ada beberapa aksi korporasi yang dilakukan sejumlah bank.
“Sebetulnya tidak dilarang tentu saja terjadinya merger, akuisisi, dan lain sebagainya yang mungkin akan dilakukan oleh beberapa bank dalam waktu ke depan ini. Nah ini kita lihat saja siapa, beberapa yang akan mengajukan untuk akuisisi bank syariah lain dan lain sebagainya,” kata dia.
“Sesuai dengan apa yang saya sampaikan dari berbagai kesempatan, kita butuh bank syariah besar, yang sekarang ini mungkin terlalu didominasi oleh satu bank syariah. Sehingga, ini tentu tidak kondusif untuk persaingan antara bank syariah sendiri maupun dengan bank konvensional. Jadi tentu OJK akan terus melakukan pendekatannya dengan berbagai pihak untuk terus mendorong terjadinya konsolidasi,” sambungnya.DMS/DC