Jakarta – Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pada hari Rabu pukul 11.20 WIB.
Kedua tokoh tersebut datang diantar oleh sejumlah ketua umum partai politik yang merupakan anggota KIM untuk melangsungkan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilihan Presiden 2024.
Dengan kompak, Prabowo dan Gibran mengenakan kemeja berwarna biru dengan pin Bendera Merah Putih tersemat di bagian dada sebelah kiri.
Sebelum menuju Lantai 2 Gedung KPU RI untuk menyerahkan berkas pendaftaran, keduanya menyempatkan diri untuk menyapa awak media.
Turut mendampingi Prabowo-Gibran, terlihat sejumlah ketua umum partai politik anggota KIM, antara lain Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Prabowo-Gibran merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden ketiga yang mendaftar di KPU RI. Pendaftaran mereka dilakukan pada hari terakhir tahap pendaftaran calon peserta Pemilihan Presiden 2024.
Sebelumnya, pada hari pertama pendaftaran, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah melakukan pendaftaran di Kantor KPU RI.
Rangkaian kegiatan Prabowo-Gibran dimulai dari kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, kemudian dilanjutkan ke Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, untuk menyapa relawan. Setelah itu, keduanya mengikuti kirab budaya di Taman Surapati sebelum akhirnya tiba di Kantor KPU RI.
KPU RI telah membuka masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Umum 2024 mulai dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Tahap berikutnya, pada tanggal 13 November 2023, KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta resmi Pemilihan Presiden 2024. Kemudian, pada tanggal 14 November 2023, akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Presiden 2024.
Periode kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang akan dimulai pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, sebelum akhirnya dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. DMS-AC