Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan seorang pedangdut yang merupakan finalis Kontes Dangdut Indonesia (KDI) dengan inisial AS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. AS diduga terlibat dalam modus memberangkatkan calon pekerja migran tanpa prosedur yang sesuai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa AS menjadi tersangka bersama dua perempuan lainnya yang berinisial MS dan HW, yang diduga sebagai perekrut di lapangan.
Korban dari aksi perekrutan ilegal ini berjumlah 11 orang, di mana dua di antaranya masih berada di Singapura setelah ditolak masuk ke Australia oleh pihak imigrasi.
“Korban melaporkan kasus ini ke Polda NTB karena tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara tujuan,” ujarnya.
Uang yang disetorkan oleh korban kepada pihak perekrut mencapai Rp260 juta, berdasarkan pengakuan dua korban. Perekrutan ini terjadi sekitar Desember 2023, di mana para tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp120 juta dari dua korban tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di ruang tahanan Markas Polda NTB. Mereka dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. DMS/AC