Kota Bandung – Pegi Setiawan kini menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Pegi Setiawan tampak keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat pada pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan 22 kuasa hukumnya.
“Saya, Pegi Setiawan, bersama keluarga dan kuasa hukum, mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang telah mendoakan dan mendukung saya,” ujar Pegi di Bandung, Senin.
Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta netizen Indonesia yang telah memberikan dukungan. “Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya sangat berterima kasih, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Semoga kebenaran ini dapat terungkap sepenuhnya,” tambahnya.
Setelah bebas, Pegi berencana untuk pulang, beristirahat, dan melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. “Mengadili, mengabulkan praperadilan, menetapkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon, Pegi Setiawan, dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegas Eman. DMS/AC