Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pegi Setiawan Akhirnya Bebas dari Tahanan Polda Jabar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 9 July 2024
in Hukum
0
Pegi Setiawan saat keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Kota Bandung

Pegi Setiawan saat keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Kota Bandung

Kota Bandung – Pegi Setiawan kini menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Pegi Setiawan tampak keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat pada pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan 22 kuasa hukumnya.

“Saya, Pegi Setiawan, bersama keluarga dan kuasa hukum, mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang telah mendoakan dan mendukung saya,” ujar Pegi di Bandung, Senin.

Berita Lainnya

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta netizen Indonesia yang telah memberikan dukungan. “Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya sangat berterima kasih, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Semoga kebenaran ini dapat terungkap sepenuhnya,” tambahnya.

Setelah bebas, Pegi berencana untuk pulang, beristirahat, dan melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. “Mengadili, mengabulkan praperadilan, menetapkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon, Pegi Setiawan, dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di PN Bandung.

Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. “Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tegas Eman. DMS/AC

Tags: BandungbebasPegi SetiawanPolda JabarPolda Jawa BaratTahanan
Previous Post

Organisasi IKKTB Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Di Kabupaten Buru

Next Post

BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat di 21 Provinsi

Berita Terkait

Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha berbicara kepada wartawan dalam wawancara singkat di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025)
Hukum

Diplomat Muda Kemlu RI Meninggal Dunia

Tuesday, 8 July 2025
Next Post
BMKG 1

BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat di 21 Provinsi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.