Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK dengan memberhentikan sementara 15 pegawainya yang terlibat. Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menyatakan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berlangsung secara intensif dan diperkirakan selesai pada tanggal 21 Maret 2024,” ungkap Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat malam.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa nasib 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses hukum mereka selesai.
“Tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM, dan atasan langsung mereka sedang bekerja secara bersamaan. Semoga prosesnya berjalan lancar sehingga keputusan terkait status mereka sebagai ASN dapat segera ditentukan,” tambahnya.
Pada Jumat (15/3), KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan cabang KPK. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan.
Para tersangka tersebut antara lain Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, serta beberapa petugas Rutan KPK lainnya.
Asep mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memberikan fasilitas eksklusif kepada para tahanan, seperti percepatan masa isolasi, akses ponsel dan powerbank, serta informasi terkait inspeksi mendadak.
“Para tersangka menetapkan tarif yang bervariasi untuk layanan-layanan tersebut, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta, yang kemudian disetor secara tunai atau melalui rekening bank penampung,” jelas Asep.
Rentang waktu 2019-2023, total uang yang diduga diterima oleh para tersangka mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melacak aliran dan penggunaan uang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. DMS/AC