Jakarta (DMS) – Pemerintah menetapkan kebijakan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara seimbang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan Ramadhan merupakan momentum strategis dalam pendidikan karakter anak.
“Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Pembelajaran diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, kegiatan belajar selama Ramadhan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada penguatan iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial peserta didik.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing murid. Peserta didik beragama Islam dapat mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung pembentukan akhlak mulia.
Sementara itu, murid non-Islam difasilitasi dengan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain penguatan keagamaan, pembelajaran selama Ramadhan juga diarahkan pada kegiatan sosial dan edukatif, seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, serta berbagai lomba dan kompetisi keagamaan.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadhan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter,” kata Pratikno.
Hasil rapat menyepakati skema pembelajaran Ramadhan 2026, yakni pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18–20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadhan pada 23–27 Maret 2026.
Pemerintah daerah dan satuan pendidikan didorong untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.











