Ambon, Maluku (DMS) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum lama ini dikejutkan oleh kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, berinisial HL. Korban dalam kasus ini berinisial BP.
Saat ini, HL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan sedang menjalani proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya, melalui Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Robby Sapulette, menyatakan dukungan penuh Pemkot terhadap proses hukum yang berlangsung.
Robby Sapulette menjelaskan bahwa Pemkot Ambon akan segera menunjuk Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (Pj KPN) Hatalai untuk mengisi kekosongan jabatan akibat penahanan HL. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik di Negeri Hatalai tetap berjalan tanpa hambatan.
Perbuatan HL tidak hanya mencoreng nama baik Negeri Hatalai tetapi juga mencederai citra Pemerintah Kota Ambon. Oleh karena itu, kami mengingatkan seluruh jajaran pemerintah desa, kelurahan, hingga RT/RW untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi yang dapat melukai hati masyarakat dan keluarga.
HL ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon pada Rabu (14/01). Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa HL ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tersangka HL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), juncto Pasal 64 KUHPidana.
Dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh HL terhadap BP pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam bulan yang sama.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.
Dengan langkah tegas yang diambil Pemkot Ambon, diharapkan pelayanan publik di Negeri Hatalai tetap berjalan optimal, dan peristiwa serupa tidak terulang kembali.DMS