Berita Maluku, Ambon – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2023.
“Kami telah melalui sejumlah proses untuk Pemilu 2024 mendatang. Tahapan selanjutnya adalah pendaftaran. Proses ini akan dimulai pada 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2023,” kata Rifan Kubangun di Ambon, Kamis.
Menurut dia, proses pendaftaran calon anggota DPD RI dari Maluku akan dilakukan bersamaan dengan penyerahan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Sudah dijadwalkan dan akan berbarengan dengan penyerahan DCS caleg provinsi dan kabupaten/kota,” katanya pula.
Setelah penyerahan DCS, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif akan dilakukan pada 10 Juli dan berakhir pada 6 Agustus 2023.
Kemudian, dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023, hingga verifikasi pengumuman DCS pada 21-23 September 2023.
“Untuk pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan pada 4 Oktober hingga 3 November 2023,” pungkasnya. (Antara-DMS)