Jakarta (DMS) – Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (28/11/2024).
Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Insyaallah hadir, insyaallah. Salah satunya mungkin (memenuhi panggilan Bareskrim Polri),” ujar Ian di Polda Metro Jaya.
Ian mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat terkait panggilan tersebut. Namun, ia tidak memberikan rincian isi surat itu.
“Kami menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait panggilan hari ini. Mengenai substansinya, nanti bisa ditanyakan langsung ke pihak Polda Metro. Ini kami mau ke Bareskrim sebentar,” ujarnya.
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polisi sebelumnya menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara dalam KUHAP, nanti akan kami update,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/11).
Panggilan ini merupakan yang kedua setelah panggilan pertama tidak dipenuhi. Kasus dugaan pemerasan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat. Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 setelah melalui proses gelar perkara.
Firli disangkakan dalam kasus korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah divonis bersalah atas pemerasan di kementerian tersebut dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tingkat banding.
Polda Metro Jaya hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Firli dan menyebut sedang mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Firli juga telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, namun gugatan pertama ditolak, dan gugatan kedua dicabut untuk penyempurnaan berkas.
Saat ini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara hukum di Polda Metro Jaya, yakni dugaan pemerasan terhadap SYL, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK yang melarang pegawai KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.DMS/DC