Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengumumkan penggunaan sepenuhnya sistem elektronik untuk pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) mulai 1 Mei 2024. Langkah ini diumumkan oleh Ketua MA, M. Syarifuddin, dalam peluncuran aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0 di Jakarta pada Jumat (26/4).
Syarifuddin menyatakan, “Kami bersyukur atas kesempatan ini yang merupakan hasil kerja keras dan dukungan semua pihak. Mulai tanggal 1 Mei 2024, pengajuan kasasi dan PK ke Mahkamah Agung akan dilakukan secara elektronik.”
Pengiriman berkas permohonan kasasi dan PK akan dilakukan melalui aplikasi SIPP versi terbaru. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di MA, dengan eliminasi penggunaan berkas dokumen cetak yang sebelumnya dikirimkan.
“Penggunaan berkas elektronik akan mempermudah proses pemeriksaan perkara karena memungkinkan akses tanpa terhalang oleh waktu dan tempat,” tambahnya. Namun, dia juga mengingatkan akan potensi risiko modifikasi dokumen elektronik dan pentingnya peran quality control dari panitera pengadilan.
Panitera MA, Heru Pramono, menjelaskan bahwa penggunaan sistem elektronik untuk kasasi dan PK merupakan salah satu program prioritas MA dalam modernisasi manajemen perkara. MA telah menerbitkan tiga kebijakan untuk mendukung implementasi ini.
“Tiga kebijakan tersebut meliputi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023, dan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712/PAN/HK1.2.3/4/2024 tanggal 23 April 2024,” ujarnya.
Pramono menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan untuk mengimplementasikan pengajuan kasasi dan PK secara elektronik.
“Kami sedang merancang petunjuk pelaksanaan untuk pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik. Petunjuk tersebut akan segera dipublikasikan setelah selesai disusun,” tutupnya. DMS/AC