Jakarta – Hermanto, seorang saksi dalam kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan bahwa dia membuat perjalanan dinas fiktif untuk memenuhi permintaan SYL yang tidak termasuk dalam anggaran Kementerian Pertanian.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hermanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, mengakui bahwa perjalanan fiktif dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu, meskipun sebenarnya tidak ada perjalanan yang dilakukan.
“Pegawai yang namanya dipinjam untuk SPPD fiktif biasanya sudah mengetahui bahwa namanya akan dipinjam untuk perjalanan fiktif,” jelas Hermanto.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pegawai yang namanya dipinjam sudah memaklumi bahwa hal tersebut dilakukan agar dana perjalanan dinas fiktif tersebut bisa cair untuk memenuhi permintaan SYL.
Selain menggunakan perjalanan fiktif, Hermanto juga mengakui bahwa dia menyisihkan dana dari dukungan manajemen perjalanan pegawai lainnya untuk memenuhi permintaan SYL.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara 2020 hingga 2023.
SYL, bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, didakwa melanggar undang-undang pemberantasan korupsi. DMS/AC