Berita Maluku, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap Edsan Lilihata tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu dalam jaringan Ambon-Jakarta.
Edsan ditangkap bersama barang bukti (BB) sabu seberat 32.93 gram di kediamannya kawasan, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (23/02) sekitar pukul 13 : 00 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (24/02) mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada 3 Februari 2022. Saat itu tersangka sedang membawa paket yang diambilnya dari jasa pengiriman.
Polisi kemudian menggeledah paket yang dibawah tersangka yang didalamnya berisi celana dan dua plastik bening berisi sabu seberat 32,96 gram.
Roem menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari OP yang merupakan penghuni Lapas Cipinang, Jakarta.
M Roem Ohoirat yang di dampingi Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku Andi Amir menuturkan, kalau pada tanggal 27 Januari 2022, Edsan menghubungi OP penghuni Lapas Cipinang untuk mengirimkan barang haram itu ke Ambon.
Jaringan OP terbilang cukup luas dengan adanya pengiriman Narkotika ke beberapa Provinsi yang diantaranya, Maluku Utara, Papua dan Maluku yang diterima Edsan Lilihata.
“Pengakuan tersangka (Lilihata), sabu tersebut diperolehnya dari OP. Kita sudah koordinaai dengan Polda Metro Jaya untuk tindak lanjuti yang di sana. Karena pengiriman tidak hanya di Maluku namun Maluuku Utara dan Papua yang pelakukanya juga sudah di tangkap,”Ujranya
Menurut Roem, OP menjadi target Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku. Karena itu Polda Maluku. kemudian telah berkordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti hal untuk mengungkap jaringan narkoba dari Lapsa Cipinang.
Disebutkan, dalam kasus ini, tersangka Edsan tidak beraksi sendiri, dia dibantu oleh saudaranya yang kini buron.Tersangka juga diketahui merupakan residivis di kasus yang sama.
“Yang DPO berinisial JL, ada hubungan keluarga dengan tersangka Edsan Lilihata, termasuk OP juga saudaranya. Untuk Lilihata sudah kami tahan,”sebutnya
Sementara itu Kanit Sibdit 3 Ditnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami peran tersangka apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai.
“Tersangka mengaku hanya untuk pakai tapi kalau kita lihat dari jumlah sabu yang ada patut diduga tersangka ini pengedar, hanya saja barangnya belum diedarkan,” katanya.
Dia mengatakan, setelah penangkapan itu tersangka langsung menjalani tes urin dan hasilnya positif. Adapun tersangka membeli satu gram sabu seharga Rp 1 juta, dengan demikian harga sabu yang disita polisi itu lebih dari Rp 30 juta.
Tersangka Lilihatas diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2009 silam.
Lilihata resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal primair 114, subsidar 112, ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. DMS