Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Penyidik KPK Geledah Kantor MID Hingga Balai Kota  

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 18 May 2022
in Berita Maluku
0
Penyidik KPK Geledah Kantor MID Hingga Balai Kota

Berita Ambon – Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/05) lalu.

Untuk mendalami keterlibatan Walikota dua periode dalam kasus ini, tim penyidik lembaga anti rasuah itu mendatangi kota Ambon dan melakukan pengggeledahan di sejumlah tempat.

Berita Lainnya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Kemenag Malteng Susun Juknis Layanan Haji, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi DMS Media, Rabu (18/05) menjelaskan tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada dilingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada Selasa (17/05).

Disebutkan penggeledahan dilakukan pada gedung A, B, C dan gedung D di  Balai Kota, diantaranya, ruang kerja Walikota tersangka Richard Louhenapessy, ruang kerja Sekretariat Walikota, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik” kata Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp.

Disebutkan tim penyidik juga telah melakukan penggeeledahan di kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk, Cabang Ambon pada Jumat (13/05).

Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.

“Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan  para tersangka. Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RL dkk” beber Ali FIkri.

Pengeledahan Berlangsung 11 Jam

Seperti di beritakan, penyidik KPK, Selasa (17/05) 11 jam secara marathon melakukan penggeledahan di sejumlah dinas lingkup Pemkot Ambon .

Penggeledan sejak pukul 11:00 dan beerakhir pukul 22:00 WIT. Usai penggeledahan penyidik keluar  membawa lima koper dan satu tas diduga berisi dokumen penting terkait kasus dugaan gratifikasi pemberian ijin prinsif retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020, yang menjerat Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

Penyidik juga menyegel dua ruangan di PTSP Ambon menggunakan stiker berlogo KPK. Selain penggeledahan KPK juga memanggil sejumlah Kepala Dinas (Kadis) untuk diperiksa.

Diketahui dalam kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon itu, KPK pada Jumat (13/05)  telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya masing-masing Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard dan Amri pegawai Alfamidi.

Amri masih buron. Sementara, Richard dan Andrew sudah ditahan.

Richard Louhenapessy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK juga memerintahkan Amri  untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amri disangkakan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DMS

Tags: DinasGeledahKPKMIDPenyidikWalikota
Previous Post

Pandemi COVID-19 Semakin Terkendali, Pemerintah Melonggarkan Pemakaian Masker di Area Terbuka

Next Post

Delapan Jam Geledah Kantor PUPR Ambon KPK Keluar Dengan Tiga Koper Berisi Dokumen

Berita Terkait

Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael.Foto: Mat
Berita Maluku Tengah

Kemenag Malteng Susun Juknis Layanan Haji, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Friday, 11 July 2025
Rapat Persiapan HUT ke-17 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berita Maluku Barat Daya

Pemkab MBD Matangkan Persiapan HUT ke-17, Perayaan Digelar Sederhana

Friday, 11 July 2025
Pemuda dan Ormas Aru Menyampaikan keterangan Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru.
Berita Kepulauan Aru

Pemuda dan Ormas Aru Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru

Friday, 11 July 2025
Demo Depan kantor BWS Maluku, Massa Bakar Ban
Berita Ambon

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Thursday, 10 July 2025
Next Post
Delapan Jam Geledah Kantor PUPR Ambon KPK Keluar Dengan Tiga Koper Berisi Dokumen

Delapan Jam Geledah Kantor PUPR Ambon KPK Keluar Dengan Tiga Koper Berisi Dokumen

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.