Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, belum mengetahui besaran quota minyak goreng (Migor) curah yang di subdisi oleh pemerintah kepada pemerintah kota Ambon.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Jhon Slarmanat, kepada sejumlah wartawan di Balaikota Ambon, Senin (18/04) mengakui walaupun saat ini sebanyak 41 ton minyak goreng curah bersubsidi itu telah tiba di Kota Ambon namun belum diketahui besaran quota untuk kota Ambon.
Dikatakan Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kilo.
Dengan patokan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah diharapkan, tidak terjadi lagi spkeluasi harga di pasaran.
Ia menjelaskan PT Tri Samudera ditunjuk oleh Pemerintah sebagai distributor resmi minyak goreng curah di Maluku yang akan menyalurkan ke sebelas Kabupaten/Kota.
Untuk memenuhi kebutuhan pasar di kota Ambon, Dipserindag katanya akan melakukan koordinasi dengan Disperindag Provinsi dan pihak distributor sehingga mengetahui besaran quota untuk kota Ambon.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pertengahan Maret lalu mengumumkan rencana pemerintah mensubsidi minyak goreng curah untuk keperluan sehari-hari masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan rapat kabinet terbatas yang dipimpin Joko Widodo Presiden, sore hari ini, Selasa (15/3/2022), di Kantor Presiden, Jakarta.
Pengumuman disampaikan Airlangga dalam keterangan pers bersama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian, dan Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan.
Lewat kebijakan baru itu, pemerintah memberikan subsidi Rp14 ribu per liter minyak curah, yang anggarannya diambil dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
Hartarto berharap dengan intervensi pemerintah yang diputuskan langsung oleh Presisen Jokowi, stok minyak goreng dan harga jualnya kembali normal di pasar modern serta pasar tradisional.
Sebelumnya, subsidi dari pemerintah cuma untuk minyak goreng kemasan sederhana.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan sudah menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit untuk mengatasi permasalahan.DMS